RUU Pemilu Diharapkan Jadi Regulasi Berdemokrasi yang Tertib dan Produktif

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melangsungkan Focus Group Discussion/Diskusi Kelompok Terarah (FGD) Uji Publik Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) di Kota Bengkulu, Selasa (23/8). 

Hasil dari diskusi ini diharapkan mampu memunculkan regulasi yang ke depannya bisa menghasilkan sistem demokrasi yang tertib dan produktif.

Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, peran masyarakat terkait membangun demokrasi sangat strategis. Aspek regulasi menjadi penting agar fungsi pemerintah betul-betul nyata dirasakan masyarakat.  

"Kunci regulasi tujuan akhirnya agar tercipta satu tujuan yang tertib dan produktif," kata Rohidin dalam sambutannya dalam FGD Uji Publik di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Dia juga mengapresiasi uji publik yang dilakukan Kemendagri. Ia menyarankan agar seluruh elemen pemangku kepentingan terkait regulasi ini dapat memberikan masukan yang komprehensif. Dengan begitu tujuan akhir dari kebijakan ini bisa tercapai. 

Kegiatan FGD ini tergantung pada interaksi peserta, kemampuan mengidentifikasi masalah, isu, inovasi dan solusi apa yang ditawarkan. Dengan begitu, ada upaya menyempurnakan regulasi ini, bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi dasar munculnya regulasi baru. 

"Makanya peserta saya harapkan ikuti FGD ini dengan proaktif. Manfaatkan untuk membangun suasana yang dinamis sehingga ide-ide dan gagasan bisa keluar," tambah dia. 

Wagub Rohidin berharap FGD uji publik ini bisa menghasilkan kesimpulan konstruktif terhadap RUU Pemilu sehingga sekecil apapun celah yang bisa merusak tatanan demokrasi yang tertib dan produktif itu bisa dihindari dengan munculnya regulasi RUU pemilu ini. 

Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Budi Prasetyo mengatakan, Sasaran yang hendak dicapai dari pengaturan ini adalah untuk menjamin terbentuknya sistem Pemilu melalui pembentukan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang berkesinambungan. 

Selain itu untuk menjaga konsistensi dalam mengatur seluruh materi, dengan cara mempertegas tujuan Pemilu, penyelarasan substansi pengaturan dalam UU No 42 Tahun 2008, UU No 15 Tahun 2011, dan UU No 8 Tahun 2012 dengan untuk memperkuat sistem presidensial sebagaimana diamanatkan UUD 1945. 

Penyatuan tiga undang-undang ini dimaksud untuk menyederhanakan Pemilu, mengatur kembali jadwal penyelenggaraan Pemilu, dan mengatur kembali sistem Pemilu. Serrta menjaga integralitas politik nasional, mewadahi keterwakilan politik, dan mengefektifkan pemerintahan. 

"Melalui kegiatan Uji Publik ini diharapkan para pemangku kepentingan dapat berkontribusi memberikan pemikiran dan masukan yang konstruktif untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Budi. 

Kegiatan ini, kata dia juga dapat menjembatani untuk mendorong terwujudnya proses demokrasi dengan baik dan bermartabat sehingga akan terwujudnya pemantapan politik dalam negeri dan penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang diselenggarakan sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.

Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu baik secara prosedur maupun substansinya. 

"Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien," ujar Budi.

Suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergisitas yang kuat dan saling berkesinambungan. 

"Oleh karena itu, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis," tambahnya.(p/ab)